Proses Pernikahan Gratis di KUA

pernikahan-gratis

Selama ini pasangan yang ingin menikah banyak terkendala oleh biaya nikah yang Mahal, padahal sejak tahun 2015 Tarif Biaya Pencatatan Nikah adalah GRATIS, jika dilakukan di Kantor Urusan Agama, hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2015.

Berikut ini akan dijelaskan bagaimana alur pernikahan sesuai dengan yang dijelaskan dalam Info Nikah oleh Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementrian Agama :

  1. Calon Pengantin datang ke RT/RW untuk mengurus Surat Pengantar Nikah untuk dibawa ke Kantor Keluarahan;
  2. di Kantor Kelurahan, Calon Pengantin mengurus Surat Pengantar Nikah (N1-N4) untuk dibawa ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan;
  3. Apabila Calon Pengantin ingin mengadakan Pernikahan diluar Kecamatan Setempat, maka harus mengurus Surat Pengantar Rekomendasi Nikah untuk di bawa ke KUA Kecamatan tempat Akad Nikah dilaksanakan;
  4. Apabila Waktu Pernikahan kurang dari 10 hari kerja, maka Calon Pengantin harus mengurus Permohonan Dispensasi Nikah ke Kantor Kecamatan  tempat Akad Nikah ;
  5. Selanjutnya adalah Pendaftaran Nikah di KUA tempat dilaksanakannya Akad Nikah ;
  6. Apabila Akad Nikah dilakukan di Kantor KUA, maka tidak dipungut biaya alias GRATIS :
  7. Sedangkan Jika Akad Nikah dilakukan di luar Kantor KUA, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp. 600.000,-, Calon Pengantin dapat membayar biaya Akad Nikah di Bank Persepsi yang ada di wilayah KUA tempat menikah. Bank persepsi itu bisa BRI, Bank Mandiri, Bank BNI atau Bank-Bank yang telah ditunjuk untuk menerima Pembayaran/ Pendapatan Negara Bukan Pajak;
  8. Selanjutnya, Calon Pengantin menyerahkan Slip Setoran Bea Nikah ke KUA tempat Akad Nikah;
  9. Langkah selanjutnya adalah pemeriksaan data nikah Calon Pengantin dan Wali Nikah di KUA tempat Akad Nikah;
  10. Yang terakhir adalah Pelaksanaan Akad Nikah dan Penyerahan Buku Nikah.

Semoga informasi ini dapat bermanfaat dan selamat menikah, semoga menjadi keluarga yang sakinah mawaddah wa rohmah, Aamiin.